Polisi Bebaskan Kadis PUPR Banda Aceh Tersangka Korupsi Lahan Zikir
“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanannya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.
Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.
Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp 1 miliar. (IA)