INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Last updated: Selasa, 16 Januari 2024 17:12 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya
Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya
SHARE

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.

Bareskrim Polri Periksa Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujar Kompol Fadillah, Selasa (16/1/2024).

- ADVERTISEMENT -

Berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

- ADVERTISEMENT -
Setelah 10 tahun buron, terpidana kasus narkotika seberat 355 kg ganja bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap di Aceh. (Foto: Ist)
Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Gayo Lues

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan warga Rohingya Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia.

Tersangka membawa 136 orang ke Aceh menggunakan kapal kayu dengan syarat harus membayar ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.

Warga etnis Rohingya MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Sat Intelkam Polres Sabang bersama Unit Intelkam Polsek Sukajaya menangkap dua warga pencuri tiga tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemko Sabang yang berlokasi di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue. (Foto: Ist)
Curi Tiang Galvanis Penerangan Jalan, Dua Warga Sabang Ditangkap

Dia mengenakan baju tahanan warna oranye serta tangannya terborgol. Selain itu, tersangka memakai gelang kuning dari UNHCR.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Ahad pagi (10/12). Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12).

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Ahad (10/12).

Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.

Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M dan S. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

“Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH,” kata Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta – Rp 16 juta per orang.

“Peran MA sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA,” kata Fahmi. (IA)

TAGGED:berkashukumjaksalimpahkanpenyelundupanperkarapolisirohingya
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melantik dan mengambil sumpah anggota KIP Aceh Besar periode 2023-2028 di aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (16/1/2024) Pj Bupati Lantik Lima Komisioner KIP Aceh Besar
Next Article Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA Hasil Evaluasi Mendagri Keluar, APBA 2024 Segera Realisasi

Populer

Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup
Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial
Minggu, 19 Oktober 2025
Umum
Komandan Gegana Polda Aceh Ajak Remaja Jadi “Powerbank Bangsa”
Senin, 20 Oktober 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Aceh Tanpa Medali Emas di STQH Nasional 2025, Hanya Bawa Pulang 4 Juara Harapan
Minggu, 19 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta

Jumat, 17 Oktober 2025
Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Hukum

Surya Darmadi Sindir Anak Buah di Sidang Sawit Rp73 Triliun, Korporasi ‘Bersekongkol’ dengan Bupati Hulu Riau

Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua SOKSI, Ferry Juan
Hukum

Presiden Diminta Evaluasi Menteri Hukum soal Legalitas SOKSI, Dugaan Intervensi Politik Menguat

Jumat, 17 Oktober 2025
Kejati Aceh, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyapa pelajar di SMAN 4 Takengon, Aceh Tengah, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Hukum

Jaksa Masuk Sekolah Kejati Aceh di SMAN 4 Takengon: Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Jumat, 17 Oktober 2025
Hukum

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Selasa, 14 Oktober 2025
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Hukum

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Senin, 13 Oktober 2025
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?