Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa
Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.
Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Fahmi.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M dan S. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
“Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH,” kata Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta – Rp 16 juta per orang.
“Peran MA sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA,” kata Fahmi. (IA)