Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza ke Jaksa
BANDA ACEH — Penyidik Polres Lhokseumawe telah merampungkan penyidikan kasus kerumunan di toko grosir Wulan Kokula KS, Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh yang terjadi karena kehadiran selebgram Herlin Kenza.
Berkas perkara untuk para tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (4/8).
“Kemarin berkas perkara HK (Herlin Kenza) sudah diserahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pemilik toko juga berbarengan dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (5/8).
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih menunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), polisi akan melakukan penyerahan tahap dua, dan proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
“Kita masih menunggu apa ada P-19 nya atau nanti dinyatakan lengkap, yaitu P-21, dari kejaksaan,” ujar Winardy.
Jika dinyatakan masih ada yang kurang alias P-19, maka berkas akan dikembalikan.
Kerumunan tersebut membuat Herlin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP terkait Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza sudah disegel dan dipasang garis polisi.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan adalah Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan.
Kerumunan terjadi pada toko tersebut pada Jumat (16/7). Kala itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB.
Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Herlin akan turut hadir untuk meramaikan acara. Hal itu membuat Herlin dianggap turut terlibat menyebabkan kerumunan.
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.
“Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).
Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.
Herlin Kenza dan pemilik toko, KS, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Herlin Kenza Siap Bertanggung Jawab
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).
Herlin Kenza juga sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya. Razman meminta kliennya tidak dikriminalisasi.
“Idealnya, menurut saya, harus diperiksa saksi lain dan kita harus lihat pasal yang dikenakan, tidak boleh sembarangan meski sedang berlaku PPKM,” kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram Herlin Kenza, Rabu (28/7). (IA)