Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Serahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza ke Jaksa

BANDA ACEH — Penyidik Polres Lhokseumawe telah merampungkan penyidikan kasus kerumunan di toko grosir Wulan Kokula KS, Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Aceh yang terjadi karena kehadiran selebgram Herlin Kenza.

Berkas perkara untuk para tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (4/8).

“Kemarin berkas perkara HK (Herlin Kenza) sudah diserahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Pemilik toko juga berbarengan dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Kamis (5/8).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik masih menunggu Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), polisi akan melakukan penyerahan tahap dua, dan proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.

“Kita masih menunggu apa ada P-19 nya atau nanti dinyatakan lengkap, yaitu P-21, dari kejaksaan,” ujar Winardy.

Jika dinyatakan masih ada yang kurang alias P-19, maka berkas akan dikembalikan.

Kerumunan tersebut membuat Herlin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP terkait Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza sudah disegel dan dipasang garis polisi.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan lain yang juga menjadi landasan penyegelan adalah Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditetapkan.

Kerumunan terjadi pada toko tersebut pada Jumat (16/7). Kala itu mereka mengadakan kegiatan giveaway dengan salah satu syarat datang ke lokasi pukul 14.00 WIB.

Dalam poster kegiatan disebutkan bahwa Herlin akan turut hadir untuk meramaikan acara. Hal itu membuat Herlin dianggap turut terlibat menyebabkan kerumunan.

Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko grosir di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.

“Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).

Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.

Herlin Kenza dan pemilik toko, KS, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.

Herlin Kenza Siap Bertanggung Jawab

Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.

“Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).

Herlin Kenza juga sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya. Razman meminta kliennya tidak dikriminalisasi.

“Idealnya, menurut saya, harus diperiksa saksi lain dan kita harus lihat pasal yang dikenakan, tidak boleh sembarangan meski sedang berlaku PPKM,” kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram Herlin Kenza, Rabu (28/7). (IA)

Lainnya

Sebanyak 391 jamaah haji Aceh kloter 08 asal Pidie telah menerima dana wakaf Baitul Asyi senilai 2.000 Riyal atau sekitar Rp8,7 juta per orang pada Selasa (27/5). (Foto: Infoaceh.net/ Alfian Azizi)
Wagub Fadhlullah dipeusijuek sejumlah ulama menjelang keberangkatannya ke Tanah Suci Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, di ruang kerja Wagub Aceh, Selasa (27/5).
Sebanyak 25 santri MA Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa (RIAB) meraih prestasi membanggakan dengan dinyatakan lulus dalam seleksi masuk ke Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir
Pakai Nama Baru untuk Kelabui Polisi, Admin ‘Cinta Sedarah’ Diciduk di Bali
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Perkuat ASEAN All Stars Hadapi Manchester United di Kuala Lumpur
Anwar Ibrahim: KTT ASEAN ke-46 Paling Substantif dalam Sejarah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri, di Jakarta, Selasa (27/5).
Penjaga Gawang Timnas Indonesia, Emil Audero
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Puluhan personel di jajaran Polresta Banda Aceh, mengikuti ujian psikologi sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan senjata api, di ruang aula BPKK, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025)
Mahasiswa Papua, HIMAPA, HIMAPAL, Aksi Unjuk Rasa Banda Aceh, Demonstrasi Mahasiswa Papua, Simpang Lima Banda Aceh, Gedung DPRA, Polresta Banda Aceh, Kompol Marzuki, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Tuntutan Mahasiswa Papua, Operasi Militer Papua, HAM Papua, Komisi HAM PBB, Dialog Damai Papua, Komisi Kebenaran Papua, Aksi Damai Banda Aceh, Unjuk Rasa 27 Mei 2025, Aksi Mahasiswa 2025, Infoaceh.net, Berita Aceh Hari Ini
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirreskrimsus menerima audiensi Kadis Peternakan Aceh, Zalsufran, di ruang kerjanya, Selasa, 27 Mei 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kembali memimpin aksi pembongkaran tiang baliho/reklame tak berizin atau ilegal dan melanggar aturan di Banda Aceh, Senin malam (26/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Universitas Syiah Kuala (USK) mewisuda 1.383 lulusan sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, subspesialis, sarjana terapan dan diploma periode Februari – April 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa, 27 Mei 2025
Konferensi pers sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1446 Hijriah, Selasa malam (27/5)
Satreskrim Polres Pidie, berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Enam pelaku ditangkap dan 4 sepeda motor berhasil diamankan. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Gubernur Aceh Muzakir manaf dan CEO PT Flora Agung Grup, Ivansyah, menandatangani MoU bangun pabrik minyak goreng di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Kakanwil DJPb Aceh Izharul Haq memimpin pertemuan Asset & Liabilities Committee (ALCo) yang membahas realisasi APBN 2025 Regional Aceh, penerimaan maupun pengeluaran, Selasa (27/5). (Foto: For Infoaceh.net)
MK Hentikan Diskriminasi Pendidikan, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis
Kisah Cinta Emmanuel Macron Berawal di Ruang Kelas, Peristri Ibu Guru yang Sudah Miliki 3 Anak
Enable Notifications OK No thanks