Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Serahkan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar

"Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,"
Samsuar M Zairin
Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Infoaceh.net, JANTHO — Setelah dinyatakan berkas lengkap dalam kasus perdagangan bagian satwa dilindungi, penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di media center Kejari Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penyerahan kedua tersangka MF (28) dan IR (45) berlangsung di Kejari Aceh Besar.

Sebelumnya, kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar terjadi pada Selasa (3/12/2024).

Petugas berhasil menangkap MF dan IR merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie yang juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, ujar Fadillah, Selasa (29/4/2025).

Saat itu, lanjut Fadillah, petugas menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

“Dari MF kita amankan tiga kepala Rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya.

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Sementara itu, setelah berkas lengkap, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti.

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan menjelaskan, para tersangka disangkakan melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan keduanya, melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lainnya

Sebanyak 23 unit kios atau kedai di Pasar Lamno, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, hangus terbakar pada Rabu (30/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Sidang Itsbat penetapan produk halal dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Hasbi Albayuni di Ruang Rapat Pimpinan MPU Aceh, Selasa (29/4)
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial Z (23), warga Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi memimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Log, Kasat Binmas, Kasat Reskrim dan empat Kapolsek di Lapangan Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (29/4)
Ketua PKK Aceh Marlina Usman bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Malahayati dan Ketua PKK Aceh Besar Rita Maya Sari menggunting pita tanda dimulainya Sekolah Lansia Cemara Kasih, di Gampong Alue Gintong Kecamatan Seulimuem, Selasa sore (29/4)
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis saat melakukan sidak RSUDYA Tapaktuan beberapa waktu lalu
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (29/4) tentang persiapan penyelenggaraan haji Embarkasi Aceh
Athaya, alumni MAN 3 Banda Aceh (foto: IST)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry, atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,5 miliar. (Foto: For Infoaceh.net)
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Sabang, Selasa (29/4). (Foto: Infoaceh.net/ Andi Armi)
Garis ungu tanah Dayah Abu Tanoh Mirah. Garis kuning dan merah yang diserobot
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka menghadapi kontijensi tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Selasa, 29 April 2025
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Integrated Terminal Lhokseumawe menjalankan Program TJSL melalui pengembangan edu-ekowisata berbasis masyarakat di lahan Kampus Reuleut Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe
PLN UP3 Langsa menjalin koordinasi dengan Polres Langsa melalui kunjungan silaturahmi yang diterima Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun meluncurkan Portal Satu Data Aceh, di Anjong Mon Mata Mueligoe Gubernur, Selasa (29/4)
Dua Taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar, ditangkap polisi atas kasus perampasan dua Ponsel kawasan Peunayong Banda Aceh pada Ahad, 27 April 2025. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memimpin sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas di Lapangan Satya Haprabu Polres Lhokseumawe, Senin (28/4)