INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Politik Uang di Bireuen ke Jaksa

Last updated: Kamis, 19 Desember 2024 23:22 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
JPU pada Kejari Bireuen, Kamis (19/12), menerima pelimpahan tersangka kasus politik uang dari penyidik Polres Bireuen atas nama tersangka S. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
JPU pada Kejari Bireuen, Kamis (19/12), menerima pelimpahan tersangka kasus politik uang dari penyidik Polres Bireuen atas nama tersangka S. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
SHARE

Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (19/12), telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen atas nama tersangka S.

Tersangka S merupakan pelaku politik uang atau money politic di Pilkada Bireuen 2024 yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Dari penyidik, jaksa menerima barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen menerangkan, perkara ini bermula pada Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.

Saat itu, tersangka S pergi mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA, lalu di halaman rumah TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar kepada TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan calon bupati tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen 2024.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan nantinya.

- ADVERTISEMENT -

Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu ini kepada PN Bireuen mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya lima hari.

Previous Article Regional CEO BSI Aceh Wachjono menyampaikan presentasi dalam kegiatan The 6th Vendor Day yang diselenggarakan oleh BPMA BSI Siapkan Pembiayaan Berbasis Syariah untuk Pelaku Industri Migas di Aceh
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara ke 76 Tahun 2024, Kamis (19/12) Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara

Populer

Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Repnas Aceh Puji Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?