Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Banda Aceh
Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.
“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati di Banda Aceh disekap selama berhari-hari dan menjadi korban sodomi salah seorang siswa di Banda Aceh.
Korban, Hmr (16) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov (16) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku.
Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum korban, Ona Handayani, Jum’at (2/5/2025).
Menurut Ona, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025 lalu.
“Pada Januari lalu, menurut penuturan korban, korban disekap selama kurang lebih sepuluh hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” kata Ona lagi.
“Saat ini korban di bawah perlindungan kami,” kata Ona yang didampingi salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ramadhan SH.