Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Banda Aceh
Infoaceh.net, Banda Aceh — Penyidik Polresta Banda Aceh sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.
“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (14/5/2025).
Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.
“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.
Diketahui sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.
Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.
“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Ahad (4/5/2025) lalu.
Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut.
Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.
“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.
Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya.
“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati di Banda Aceh disekap selama berhari-hari dan menjadi korban sodomi salah seorang siswa di Banda Aceh.
Korban, Hmr (16) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov (16) dari pesantrennya dan dibawa ke kamar di rumahnya di kawasan Peurada kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku.
Demikian disampaikan salah seorang kuasa hukum korban, Ona Handayani, Jum’at (2/5/2025).
Menurut Ona, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi lagi pada 13 April 2025 lalu.
“Pada Januari lalu, menurut penuturan korban, korban disekap selama kurang lebih sepuluh hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” kata Ona lagi.
“Saat ini korban di bawah perlindungan kami,” kata Ona yang didampingi salah seorang anggota tim kuasa hukum, Ramadhan SH.