Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Anak di Aceh Utara, Pelaku Paman Korban
LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap dua kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie pada konferensi pers Kamis (22/2).
Kesamaan dari dua peristiwa pemerkosaan yang terjadi ini, kedua pelaku merupakan kerabat dekat korban, para korban memanggil pelaku ini dengan sebutan “Pakwa”.
Kasus Pakwa M
Personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap M (41) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, tersangka ditangkap 23 Januari 2024 bebrapa jam setelah pihak korban membuat laporan polisi.
Tersangka ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap ANR, anak perempuan berusia 8 tahun, laporan ini dibuat orang tua korban setelah korban mengeluh anusnya sakit.
Dalam pemeriksaan penyidik, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali sepanjang tahun 2023.
Kasus Pakwa MU
Selanjutnya polisi menangkap pria berinisal MU (61), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pelaku pemerkosaan terhadap CA (14) pada 19 Februari 2024.
Terungkapnya peristiwa ini berawal setelah korban mengeluh sakit di kemaluan pada gurunya.
Penangkapan pelaku dilakukan beberapa jam usai ibu kandung korban membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara, dalam penyelidikan terungkap jika pelaku telah melakukan 4 kali pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban sejak Maret 2023 dan terakhir kali 3 Januari 2024.
Terhadap kedua pelaku tersebut penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, keduanya terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara 200 bulan penjara.
5 kasus sejak Januari – Februari 2024
Wakapolres Aceh Utara menyampaikan sepanjang 2024, unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara telah mengungkap dan menangani 5 kasus perkara predator anak (pedofilia) yang mana korbannya merupakan anak-anak.
“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga, maka dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari maraknya predator anak dan agar para orang tua tidak mudah percaya terhadap orang terdekat untuk menjadi saraan menitipkan anak,” ujar Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.
Ia mengajak para orang tua secara bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari bahaya predator anak sehingga mereka dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (IA)