Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Notaris Sidang Alatas, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum
Bekasi, Infoaceh.net – Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang notaris perempuan, Sidang Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terkuak setelah penyelidikan intensif oleh tim gabungan Polda Metro Jaya. Korban terakhir kali diketahui bersama dua orang pria, yakni tersangka A alias W dan mantan sopirnya AWK, pada Senin dini hari, 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pada awalnya korban dijemput oleh tersangka AWK di Stasiun Bojong Gede. Mereka sempat berkeliling dan kemudian menuju Stasiun Bogor, namun karena kereta sudah berhenti beroperasi, mereka kembali ke Bojong Gede.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat dalam perjalanan, tersangka A yang duduk di kursi belakang secara tiba-tiba menikam korban dengan gunting ke bagian dada kanan.
Meski luka tusuk tersebut belum fatal, A melanjutkan aksinya dengan mencekik korban selama 15 menit hingga korban tewas. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke kursi belakang.
Para pelaku kemudian membawa tubuh korban ke rumah tersangka H alias R di Cikarang. Pada 2 Juli dini hari, jasad korban dibuang ke Sungai Citarum dari atas jembatan.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga menjual mobil milik korban. Mobil tersebut awalnya dijual kepada penadah berinisial HS seharga Rp40 juta. Selanjutnya, kendaraan itu berpindah tangan kepada WS dan TA seharga Rp80 juta.
Tim kepolisian yang dipimpin Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil menangkap A, AWK, dan H di sebuah kos-kosan di wilayah Jawa Tengah pada 4 Juli 2025. Penadah HS dan WS ditangkap di Karawang, sedangkan TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sehari kemudian.
Motif pembunuhan ini diakui para pelaku murni untuk menguasai mobil dan barang-barang milik korban.
Kini, ketiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para penadah turut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.