SIMEULUE — Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan perlengkapan pendukung alat olahraga di Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora) Simeulue tahun 2021.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadispora JA selaku Pengguna Anggaran, F selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan NZ selaku Pelaksana yang ketiganya merupakan ASN di Dispora Simeulue.
Dalam keterangannya Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi menyampaikan bahwa Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Simeulue telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Ipda Zainur, Senin (1/1/2024) menyebutkan, berkas perkara atas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Simeulue dan akan segera diserahterimakan ke Kejari Simeulue.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, salah satu Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan pelaksana dari kegiatan pengadaan perlengkapan pendukung alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari APBK 2021, dimana tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik mengenakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya di atas lima tahun.
Akibat dari perbuatan dugaan korupsi anggaran Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Simeulue Tahun 2021 negara mengalami kerugian Rp. 609.091.750. (IA)