INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Guru, Berawal Joget-joget di TikTok

Last updated: Rabu, 9 Oktober 2024 20:29 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi
SHARE

INFOACEH.NET, TAPAKTUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang guru sebut saja namanya BUNGA (35) dengan tersangka SF (30) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Rabu (9/10/2024 menyampaikan, kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget-joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok, yang kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjebloskan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey akan menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Penjara

Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf pada kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.

Sejak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, yang bisa berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF di salah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 Wib, namun pada saat itu SF tidak mau duduk di situ dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian ketika waktu hendak masuk shalat maghrib, SF membawa korban di sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan. Di waktu magrib saat sepi, di bawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada kepolisian.

Setelah terima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

Pada saat Penyidik Unit PPA Satreskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Previous Article Orang tua warga Lokop yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas dan lokasi kejadian. Kodam IM Dinilai Tidak Terbuka Proses Hukum Oknum TNI Diduga Aniaya Hingga Tewas Warga Lokop
Next Article Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center. Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara

Populer

Umum
Polisi Tangani Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Pukul Kepala SPPG di Trienggadeng
Kamis, 30 Oktober 2025
Kepala SPPG di Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng Muhammad Reza dan relawan serta koordinator wilayah melaporkan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri ke pihak kepolisian Polres setempat, Kamis malam (30/10). (Foto: Ist)
Umum
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya ke Polisi Usai Pukul Kepala SPPG
Jumat, 31 Oktober 2025
Tokoh muda Pidie Jaya, Marjoni Abdul Thaleb
Umum
Premanisme Wakil Bupati Hasan Basri Permalukan Pidie Jaya Jelang MTQ Aceh
Kamis, 30 Oktober 2025
Kebakaran melanda asrama putra Dayah Babul Magfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat dini hari (31/10). (Foto: Ist)
Umum
Asrama Putra Dayah Babul Maghfirah di Kuta Baro Terbakar
Jumat, 31 Oktober 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri meminta maaf
Umum
Usai Dirinya Viral Pukul Kepala SPPG, Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf
Jumat, 31 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Minta Keuchik Jangan Ragu Gunakan Dana Desa Tangani Stunting

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Polairud AKP Didik Surya, memberikan keterangan pada konferensi pers di aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Gunakan Pukat Harimau, Nahkoda Kapal Asal Sumut Ditangkap di Aceh Singkil

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (24/10). (Foto: Ist)
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,74 Kg Sabu dan 28 Butir Ekstasi

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?