INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Guru, Berawal Joget-joget di TikTok

Last updated: Rabu, 9 Oktober 2024 20:29 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi
SHARE

INFOACEH.NET, TAPAKTUAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pemerasan dan ancaman terhadap korban seorang guru sebut saja namanya BUNGA (35) dengan tersangka SF (30) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 27 Agustus 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Rabu (9/10/2024 menyampaikan, kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget-joget bersama di sekolah dengan iringan musik pada aplikasi TikTok, yang kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF yang mengaku sebagai wartawan.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Korban telah menyelesaikan masalah ini secara internal di sekolah yang melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dengan memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Namun, pada 19 Agustus 2024, masalah kembali mencuat ketika kepala sekolah memberitahu korban bahwa seorang yang mengaku wartawan yaitu SF yang masih mempermasalahkan video dan meminta korban untuk membuat video klarifikasi.

Tetapi pada saat pertemuan untuk klarifikasi, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf pada kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon.

Sejak itu AN mulai mengancam korban dengan klaim bahwa ia memiliki aib masa lalunya dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan hingga ke Bupati Aceh Selatan, yang bisa berujung mutasi hingga pemecatan jika korban tidak mengikuti keinginannya.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban dipaksa oleh AN untuk berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF di salah satu cafe di Kecamatan Samadua pada pukul 17.00 Wib, namun pada saat itu SF tidak mau duduk di situ dengan alasan banyak orang yang SF kenal dan kemudian korban diajak SF dan dibonceng oleh SF untuk jalan-jalan ke arah Tapaktuan.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian ketika waktu hendak masuk shalat maghrib, SF membawa korban di sebuah cafe dekat tanjakan jalan Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan. Di waktu magrib saat sepi, di bawah ancaman dan intimidasi SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak dalam situasi semakin rumit.

Kemudian pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman video masa lalunya. Korban, yang panik dan merasa tersudut, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2.000.000 dan mengirimkannya kepada AN.

Namun, AN terus menuntut sisa uang tersebut dan mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya.

Atas bujukan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, AB memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga kepada kepolisian.

Setelah terima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

Pada saat Penyidik Unit PPA Satreskrim menginterogasi tersangka SF, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, dimana alamatnya serta bagaimana ciri-ciri AN.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang guru.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Unit PPA dalam kasus ini antara lain dua unit handphone, pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Previous Article Orang tua warga Lokop yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga tewas dan lokasi kejadian. Kodam IM Dinilai Tidak Terbuka Proses Hukum Oknum TNI Diduga Aniaya Hingga Tewas Warga Lokop
Next Article Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center. Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021
Nasional
Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
Minggu, 11 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?