Polres Aceh Utara Amankan 17 Preman, dari Parkir Liar Hingga Pungli Sopir Truk
LHOKSUKON, Infoaceh.net — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara sejak 7 – 14 Mei 2025 telah mengamankan sebanyak 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon, kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Kamis (15/5) menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Pada 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi.
Para pelaku tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.
Selanjutnya pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” senilai Rp30 ribu per truk.
Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Seluruh pria yang diamankan dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor.