Polres Langsa Amankan Ambulans Angkut Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap Beserta 1 Kg Sabu
LANGSA – Satu unit mobil ambulans yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan narkoba jenis sabu, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.
Hal itu setelah polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.061 gram atau 1 kilogram lebih serta mengamankan tiga pelaku pada Rabu, 7 Februari 2024 malam di dua tempat berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AM (29) warga Gampong Buket Dindeng, Kecamatan Julok, IS (33) warga Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam dan MU (36) warga Gampong Julok Tunong, Kecamatan Julok, masing-masing Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Jum’at (9/2/2024) menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Timur.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Setelah didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Kecamatan Julok untuk diedarkan di Kota Langsa, maka tim menuju ke daerah tersebut.
Kemudian saat dilakukan penggerebekan di pekarangan Masjid Julok terlihat ada dua pelaku yakni AM dan IS dan saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor Honda Scoopy milik AM ditemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram lebih.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, dirinya bersama anggota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB di Terminal Idi, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Aceh Timur berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku MU,” ujar Kasat.
Kasat melanjutkan, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lhoksukon, Aceh Utara untuk mencari keberadaan pelaku TR (DPO) yang diduga telah menjual sabu tersebut.
Tetapi, TR belum berhasil ditemukan, dan di Puskesmas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara diamankan satu unit Mobil Ambulans Toyota Kijang Innova warna putih BL 1025 KK.
“Mobil ambulans tersebut diduga digunakan oleh TR sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan ke Kota Langsa.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu dan satu unit Sepmor Honda Scoopy BL 3502 DBI, satu unit Sepmor Honda Beat BL 4802 DBC, satu unit Mobil Daihatsu Ayla BK 1387 AOZ, satu unit Mobil Toyota Avanza BL 1105 DE dan satu unit Mobil Ambulans Toyota Kijang Innova BL 1025 KK diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan TR (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (IA)