LHOKSEUMAWE — Polres Kota Lhoseumawe diminta untuk segera melimpahkan perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Lhokseumawe dengan tersangka Selebgram Herlin Kenza serta pemilik toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe ke Kejaksaan.
Permintaan itu diajukan agar kasus ini tidak menjadi persepsi negatif di tengah- tengah masyarakat.
Karena, beberapa kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 ini telah dihukum seperti tukang bubur di Tasikmalaya yang dihukum denda Rp 5 juta yang kemudian pulang kampung dan tidak akan berjualan sebelum PPKM Darurat berakhir.
Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga dihukum delapan bulan penjara serta masus kerumunan di kafe New Soho Banda Aceh dengan dua tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Percepatan proses hukum perkara ini selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan tersangka sendiri agar status hukumnya bisa diperjelas dengan cepat sehingga bagi tersangka Herlin Kenza yang juga selebgram bisa mempersiapkan langkah kedepannya,” ujar Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina.
“Kami meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk segera mempercepat proses hukum tersangka Herlin Kenza agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Covid-19, sudah banyak yang dihukum akibat pelangaran prokes ini, kalau kita ikuti dalam pemberitaan ada tukang bubur di Tasikmalaya dihukum denda Rp 5 juta yang kemudian pilih pulang kampung dulu dan baru berjualan setelah PPKM Darurat berakhir, ada Habib Rizieq Sihab yang dihukum 8 bulan penjara dan kemarin dua tersangka kasus pelanggraran prokes di kafe New Soho Banda Aceh juga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Menurut dia, penuntasan status hukum ini penting sebagai ketegasan negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan juga untuk tersangka sendiri agar tidak terkatung-katung dengan status tersangka.
“Kalau pengadilan telah memutus nanti itu sudah ada statusnya, bersalah atau tidaknya sudah ada putusan pengadilan, sehingga itu juga memperjelas status dari tersangka Herlin Kenza,” terang Ibnu.
YARA Perwakilan Lhokseumawe juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya di kota Lhokseumawe agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mematuhi protokol pencegahan dari diri sendiri, maka potensi terpapar virus akan kecil bagi diri sendiri dan orang terdekat. Jika semua menjalaninya maka rantai virus ini bisa berakhir di Indonesia.
“Perlu kesadaran dari kita bahwa betapa bahayanya virus Covid-19 dengan kita menyadarinya maka kita akan melakukan upaya melindungi diri dan orang terdekat kita, dengan seperti itu kita juga sudah turut berjuang bersama negara untuk memulihkan negeri kita dari serangan Covid-19, kesadaran lebih baik dari pada penindakan hukum seperti yang sekarang terjadi pada Herlin Kenza,” tutupnya. (IA)