Polres Lhokseumawe Ungkap Jual Beli Mobil Pakai STNK-BPKB Palsu, Korban Rugi Rp176 Juta
Penadah motor curian berada di Langkat dan Medan, Sumatera Utara, yang sudah siap menampung hasil curian dari Aceh.
Selain itu, seorang residivis bernama AL yang juga berstatus pelajar berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti.
Polres Lhokseumawe memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polres Lhokseumawe menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV, kunci T, besi runcing, serta dokumen palsu. Para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan menjaga kendaraannya agar tidak mudah dijadikan sasaran kejahatan.
- BPKB palsu
- curanmor,
- hukum pidana kendaraan
- jaringan pencurian motor
- kasus kejahatan Aceh
- keamanan kendaraan
- kejahatan kendaraan Aceh
- kunci T
- modus penipuan
- pemalsuan dokumen
- penadah motor
- penangkapan pelaku kejahatan
- pencurian kendaraan bermotor
- penipuan kendaraan
- Polres Lhokseumawe
- STNK palsu
- tips jual beli kendaraan
- utama