SIGLI – Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap seorang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial ARZ (55), warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Penangkapan tersangka ARZ saat ia tengah berada di rumah FZ di Gampong Dayah Mesjid, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Sabtu (16/10).
“Penangkapan ARZ atas laporan sebelumnya oleh Rosiani, seorang PNS warga kampung yang sama dengan tersangka ARZ. Rosiani melaporkan tentang penipuan dan penggelapan 1 unit mobil rental merk Toyota Avanza BL 1577 PI warna putih miliknya oleh tersangka yang terjadi pada 8 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 wib,” ujar Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (16/10).
Berdasarkan laporan ke SPKTD Polres Pidie, pada Jum’at (15/10) sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie bergerak menuju ke Bireuen untuk melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 23.00 Wib, tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di seputaran Gampong Dayah Mesjid Kuta Blang.
Disampaikannya lagi, keesokannya, Sabtu (16/10) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ARZ, dan langsung diboyong ke Sigli.
Adapun kronologis kejadian, sejak dirental oleh ARZ pada 8 Agustus sampai saat ini mobil milik Rosiani belum juga dikembalikan. Dari hasil interogasi mobil tersebut dirental oleh tersangka dari Rosiani selama 2 hari dengan harga rental Rp 250 ribu per hari, ARZ mengatakan kepada Rosiani bahwa ia bermaksud ke Aceh Timur.
Tersangka membayar kontan kepada Rosiani biaya rental selama 2 hari Rp500 ribu. Dari pengakuan tersangka, ia pergi ke Medan, dan sesampai di sana ia merental lagi mobil tersebut kepada BY dengan harga Rp300 ribu per hari.
Setelah seminggu, lanjut Kasat, pelaku menanyakan kepada BY keberadaan mobil rental ini, namun dari jawaban BY mobil sudah digadaikan olehnya kepada WT, juga bertempat di Medan seharga Rp 30 juta.
Masih dari pengakuan ARZ, bahwa BY berjanji kepada tersangka akan mengembalikan mobil seminggu lagi atau pada 9 September 2021. Akan tetapi sampai saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARZ, mobil tersebut belum juga dikembalikan BY.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam perkara ini, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Pidie untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (IA)