SUBULUSSALAM – Tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Subulussalam menangkap tiga orang yang diduga pelaku judi online Chip Game Higgs Domino, Jum’at malam (17/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga orang yang diduga pelaku judi yang diamankan itu yakni A (44), warga Gampong Subulussalam Utara selaku penjual chip Game Higgs Domino beserta pembeli dan pemain yang masing-masing adalah A (42) dan KH (37) yang juga warga setempat.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, Sabtu (18/9) mengatakan, penelusuran pelaku judi online tersebut sebagai upaya menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar tentang penindakan permainan judi online.
“Maka Polres Subulussalam melakukan giat pengungkapan kasus perjudian online jenis chip game higgs domino,” sebut Qori.
Kapolres juga mengatakan, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan sebuah warung kopi yang berada di Gampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam berdasarkan laporan masyarakat.
“Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim menerima informasi tersebut setelah diselidiki ternyata benar sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan perjudian online dengan jual beli chip Higgs Domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online tersebut, tim lalu menangkap para pelaku,” jelasnya.
Saat ditangkap agen dan dua pemain sedang berada di warung kopi tersebut. Dalam penangkapan itu, diamankan sejumlah handphone berisi akun dengan chip mencapai puluhan bilion serta sejumlah uang tunai hasil jual beli chip.
Kini ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Subulussalam dan dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)