Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024.
Dari operasi tersebut berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” tuturnya.
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
