Polri Bongkar Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Jual Konten Anak demi Uang Rp50 Ribu
Jakarta, Infoaceh.net — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus menggemparkan terkait dua grup Facebook menyimpang bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang berisi konten penyimpangan seksual dan pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa motif para anggota grup tersebut bukan hanya untuk kepuasan seksual semata, tetapi juga berkaitan dengan keuntungan ekonomi.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap seorang anggota grup Fantasi Sedarah berinisial DK.
“Selain menikmati konten yang dibagikan, tersangka DK juga menjual konten pornografi anak,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Tersangka DK, yang menggunakan akun Facebook Alesa Bakon dan Ranta Talisya, ditangkap oleh tim Siber Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Jawa Barat. Ia merupakan kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah.
“Motif DK adalah mencari keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak,” jelas Himawan.
DK menjual konten ilegal tersebut dengan harga murah, yakni Rp50.000 untuk 20 video, dan Rp100.000 untuk 40 video atau foto.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah mengamankan enam tersangka dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Mereka merupakan anggota aktif dari dua grup Facebook tersebut.
“Keenam pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih mendalami motif serta potensi tindak pidana lain yang dilakukan,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (20/5/2025).
Enam pelaku ditangkap setelah penyelidikan mendalam selama beberapa hari terakhir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Peran mereka bervariasi, mulai dari admin grup hingga anggota aktif yang mengunggah foto dan video seksual, termasuk konten yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur,” tutup Trunoyudo.