Polri Resmi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan dan Akademik
Infoaceh.net, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi dokumen otentik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers kepada awak media pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik setelah menerima permohonan resmi dari penasihat hukum tersangka serta dari pihak keluarga, termasuk itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” ujar Trunoyudo.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 6 Mei 2025, dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah melalui proses analisis forensik digital. Hasil penyelidikan dianggap cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertimbangan Kemanusiaan dan Masa Depan Akademik
Meski secara hukum penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan pendekatan humanis. Salah satu alasannya adalah masa depan akademik SSS yang tengah menempuh pendidikan tinggi.
“Penangguhan ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo.
Permintaan Maaf kepada Presiden dan Publik
SSS, melalui kuasa hukumnya dan didampingi oleh orang tua, telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada pihak ITB yang turut terdampak oleh kegaduhan akibat unggahan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan meme yang menampilkan gambar kedua tokoh nasional tersebut viral di media sosial, memicu perdebatan luas soal kebebasan berekspresi di era digital.