Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Asusila dan Eksploitasi Anak di Grup Fantasi Sedarah

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Arif M Zairin
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam tersangka di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Jakarta, Infoaceh.net – Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dikemukakan Brigjen Pol. Himawan, para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

Dari penangkapan pada Senin (19/5) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR.

Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.

Berikutnya, tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu (17/5) oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.

Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Selanjutnya, tersangka MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5) di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin (19/5), merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.

Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

Adapun MJ, kata Brigjen Pol. Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.

“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

Lalu, tersangka MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa (20/5), merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.

Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Terakhir, tersangka KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin (19/5), merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.

Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Brigjen Pol. Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Umum PWI Kongres Bandung Hendry Ch Bangun (kiri), Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (tengah) dan Ketua Umum PWI KLB Zulmansyah Sekedang (kanan)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid menyoroti langkah Danantara yang menjajaki investasi di BlackRock
Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Presiden Prabowo Tegaskan Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden IPA Carol J Gall dan pejabat terkait meresmikan pembukaan Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA Convex) Tahun 2025 yang digelar di Nusantara Hall, ICE BSD, Tangerang, pada Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Cinta Terlarang di Bawah Satu Atap: Menantu Hamili Mertua, Istri Diceraikan
Skandal Biksu di Thailand: Gelapkan Rp148 M Dana Kuil ke Judi Online
Habiburokhman: Prabowo Tak Gampang Dikerjai Menteri, Punya 'Indra Keenam'
PT Pembangunan Aceh (PEMA) didesak mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare
Kombes Pol Dicky Sondani mendapat jabatan baru menjadi Wakapolda Bengkulu
Ma’had Jadi Ladang Kekuasaan: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen UIN Mataram
Sebanyak 1.571 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam empat kloter telah tiba di Tanah Suci Arab Saudi, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat pelaku curanmor antar Kabupaten
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST
SMA Fatih Bilingual meraih juara turnamen Basket Wali Kota Banda Aceh 2025
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Peserta dari SDN 20 Banda Aceh mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) bertema “Satu Cinta, Seribu Cerita” yang diselenggarakan BNPT bersama FKPT Aceh, Rabu (21/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Tiga kader Partai Aceh resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024–2029, dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) sore.
Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Idi Rayeuk, setelah menggelapkan uang hasil penjualan 224 unit ponsel dari tempatnya bekerja toko handphone Idi Rayeuk. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
"Roda Dunia Berputar": Adi Hidayat Ceramah di Istana, UAS Dapat Ucapan dari Kapolri
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks