Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Prabowo Buka Babak Baru: Bubarkan Satgas, Rapikan Penegak Hukum

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” bunyi salah satu poin pertimbangan.

Infoaceh.net – Analis Politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli mendukung pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini membuktikan, bahwa Prabowo bukanlah sintesanya atau satu kesatuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Yang dilakukan pak Prabowo ini, saya sangat angkat topi kepada pak Prabowo, saya pikir ini adalah jawaban teka-teki yang selama ini menganggap bahwa Prabowo adalah sintesanya Jokowi,” ujar Fadhli kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Prabowo, kata Fadhli, seakan ingin menunjukkan dirinya bukanlah kaki tangan Jokowi. Melainkan presiden atau pemimpin yang benar-benar independen.

“Yang memang ingin membentuk sesuatu atau membubarkan sesuatu sesuai dengan visi misinya kampanye presiden kemarin,” sambungnya.

Meski begitu, Fadhli mengingatkan pemerintah untuk memperkuat institusi aparat penegak hukum yang ada di Indonesia, pasca satgas tersebut sudah tidak ada lagi.

“Nah oleh karena itu saya kira justru pemerintah, Presiden Prabowo harus memperkuat institusi-institusi aparat penegak hukum ini,” jelas Fadhli.

Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks