INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Last updated: Rabu, 17 Juli 2024 16:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Img 20240717 Wa0034
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang (Sumut) - Langsa (Aceh) diduga terjadi korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA — Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang (Sumut) -Langsa (Aceh) melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Kerugian itu merupakan total loss karena jalur kereta api yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles sehingga tak bisa dipakai.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018 bernama Rieki Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022 bernama Halim Hartono. Sidang dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

- ADVERTISEMENT -

Dilansir dari detikNews, jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk studi tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak yang melakukan uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.

Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan pemenang tender sudah ada, proyek mulai dikerjakan.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek ini dikerjakan dengan mengacu rancangan teknik detail atau DED jalur KA eksisting tahun 2011.

Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di area tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada rekomendasi untuk rekayasa daya dukung tanah.

“Untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan (tanah yang menjadi landasan jalur kereta api),” ucap jaksa.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di lahan jalur eksisting tanpa hasil DED terbaru itu kemudian menimbulkan amblasan pada jalur-jalur yang dibuat.

- ADVERTISEMENT -

Misalnya, pada 3 Oktober 2019 terjadi amblasan di Km 417+950. Pihak yang mengerjakan proyek disebut mencoba memperbaiki, tapi amblasan kembali terjadi pada 23 Desember 2019.

Pada Januari 2021, terjadi lagi amblasan dan pergeseran dinding penahan tebing pada tubuh baan sepanjang 100 meter.

Pada 2018, kata jaksa, terjadi amblasan di Km 418+800. Pihak yang mengerjakan proyek disebut berupaya melakukan dua kali perbaikan, namun amblasan terjadi lagi pada 18 Agustus 2019. Ada juga amblasan di titik-titik lainnya yang coba diperbaiki, namun kembali ambles.

“Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember 2023, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional, sehingga pembangunan jalur kereta api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan,” ucap jaksa.

Sementara, pembayaran telah dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.

Berikut rinciannya sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):

a. Tahap Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar).

2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan: Rp 0

Sub total kerugian: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar)

b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Rp 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)

2. Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang diserahkan menurut hasil audit: Rp 0

Sub total kerugian: 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)

c. Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)

2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan: Rp 0

Sub total kerugian: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)

“Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,” ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Previous Article Serah terima jabatan Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Senin, 15 Juli 2024. Foto: Istimewa Shafik Ananta Inuman Jabat Kakanwil BPN Provinsi Aceh
Next Article Selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga jadi promotor judi online. Foto: Istimewa Promosi Judi Online, Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
250 Ton Beras Masuk Tanpa Izin: Bukti BPKS Terlalu Lama Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Senin, 24 November 2025
Aceh
Gubernur Aceh Bantah Mentan Amran Sulaiman: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang  
Selasa, 25 November 2025
Ketua DPD Patriot Bela Nusantara (PBN) Aceh, Isa Alima
Opini
Aceh Sudah Berdamai, Hentikan Hasrat Mengulang Konflik!
Jumat, 20 Juni 2025
Olahraga
Persiraja Pesta Gol di Lampineung, Bantai Sriwijaya FC 5–0
Selasa, 25 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?