Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang diketuai Syamsul Qamar SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Akhmad Sahyuti SH MH pada Rabu, 25 Oktober 2023 dalam Putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

Semula dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama 1 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama 2 tahun dan 6 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding mengemukakan beberapa alasan mengapa hukuman pidana kepada terdakwa diperberat, yaitu antara lain menimbang bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi didaerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat merugikan petani dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung adalah menjadi penyebab gagalnya panen petani di Kabupaten Aceh Tenggara.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks