Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Periksa 825 Perkara Selama 2023, Hukum Mati 26 Terpidana

Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh — Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding.

Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara. Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94% dari seluruh perkara yang masuk.

Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. 

“Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada Desember 2023. Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun,” ungkap Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga sebagai Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Rabu (3/1/2023).

Taqwaddin menambahkan, dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41 dan perkara pidana anak 5. 

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, yakni Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022.

Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023.

Dibandingkan beban perkara tahun 2022 yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara.

Walaupun jumlah perkara semakin meningkat, dan jumlah hakim semakin berkurang yaitu hanya 14 orang Hakim Tinggi, tetapi kinerja PT BNA terus dioptimalkan. 

Data ini menjadi bukti para Hakim Tinggi yang didukung pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan PT BNA telah bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaiknya memberikan putusan yang benar dan adil,” papar Taqwaddin.

Selama 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana, hukuman pidana seumur hidup 7 orang, hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana, hukuman  pidana 5 – 10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana.

Lainnya

Dinasti Jokowi Digoyang

Dinasti Jokowi Digoyang

Umum
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Enable Notifications OK No thanks