PT Banda Aceh Tambah Hukuman Mantan Direktur RS Arun Jadi Delapan Tahun
BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menambah hukuman dan denda untuk Hariadi, terdakwa korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Hariadi merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Periode 2016-2023, sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, selama enam tahun penjara.
Lalu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh hukumannya diperberat menjadi delapan tahun.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi.
Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat MH didampingi dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.
Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan terdakwa Hariadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.
Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.