Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Tambah Hukuman Mantan Direktur RS Arun Jadi Delapan Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menambah hukuman jadi delapan tahun untuk Hariadi, terdakwa korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menambah hukuman dan denda untuk Hariadi, terdakwa korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Hariadi merupakan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Periode 2016-2023, sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, selama enam tahun penjara.

Lalu oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh hukumannya diperberat menjadi delapan tahun.

Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi.

Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat MH didampingi dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.

Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan terdakwa Hariadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.

Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Enable Notifications OK No thanks