INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui e-Court pada Senin, 2 September 2024 membuat putusan dalam Perkara Nomor: 105/B/2024/PT.TUN.MDN yang membatalkan putusan PTUN Banda Aceh No. 3/G/2024/PTUN.BNA dalam sengketa Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat serta Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.
Dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yaitu Nurman Sutrisno SH MHum selaku Hakim Ketua Majelis, Fitriamina SH MH dan R Basuki Santoso SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan menyampaikan bahwa yang menjadi objek sengketa a quo adalah Surat Bupati Aceh Nomor : 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat.
Majelis Hakim PTTUN Medan selanjutnya disebut Majelis Hakim Banding setelah membaca secara cermat seluruh berkas perkara, Alat Bukti, Keterangan Saksi dan Ahli dari Pembanding/Penggugat dan Keterangan Saksi dari Terbanding/Tergugat yang diajukan para pihak, dan membaca Memori Banding Terbanding/Tergugat tanggal 8 Juli 2024, Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Putusan PTUN Banda Aceh tersebut karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan.
Bahwa merujuk ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 jis pasal 15 ayat (1) huruf c, pasal 17 ayat (2) huruf b, dan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan cakupan bidang atau materi objek sengketa a quo.
Majelis hakim banding telah berpendapat Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat (ic. Bupati Aceh Barat) telah mencampuradukkan wewenangnya dalam menerbitkan objek sengketa khususnya dalam hal memberikan rekomendasi penghapusan sertifikat hak atas tanah.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka penerbitan objek sengketa oleh Terbanding/Tergugat mengandung cacat yuridis dari aspek kewenangannya, dengan demikian objek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan diwajibkan untuk dicabut.
Secara komprehensif PTTUN Medan telah mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik secara benar dan tepat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat/PT. GADING BHAKTI dari kantor Hukum Zulkifli Nasution, Andre Nasution & Rekan, Jum’at (4/10).