LHOKSEUMAWE — Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didukung Tim Tabur Kejati Aceh dan diback-up komunitas intelijen berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang buronan terpidana kasus korupsi atas nama Mustaqim Bin Abdullah Nur di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Kamis (29/7) sekitar pukul 14.00.
DPO Mustaqim Bin Abdullah Nur merupakan terpidana dalam perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020 dengan amar putusan yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 243.066.523 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH menjelaskan, selama ini DPO Mustaqim tersebut melarikan diri ke negeri jiran Malaysia dan baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe.
“Setelah mendapatkan informasi Tim Tabur langsung melakukan pelacakan dan pengamatan untuk dilakukan penangkapan,” ujar Mukhlis Kasi Intelijen
Miftahuddin SH MH.
DPO Mustaqim selanjutnya diserahkan oleh Tim Tabur kepada Kasi Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Tes PCR dan kemudian sekira pukul 17.30 Wib langsung dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani hukuman.
“Keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Tabur Kejari Lhokseumawe dan didukung oleh Tim Tabur Kejati Aceh serta sinergitas dengan komunitas intelijen daerah di Kota Lhoksemawe dalam rangka penegakan hukum,” sebutnya.
Proses pelaksanaan penangkapan dapat dilakukan dengan baik dan lancar tanpa adanya AGHT dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. (IA)