BANDA ACEH — Sebanyak 66 korban penipuan investasi Yalsa Boutique menggugat 23 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Para tergugat mulai pemilik atau owner Yalsa Boutique hingga salah seorang pimpinan dayah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Gugatan mereka terdaftar di PN Banda Aceh dengan Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna. Para korban mendaftarkan gugatan mereka pada Rabu, 24 November 2021.
Tergugat dalam kasus itu di antaranya pasangan suami-istri S dan SHA, yang merupakan owner Yalsa Boutique; UR, yakni pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh; seorang notaris berinisial NA; dan sejumlah orang lainnya.
Dilansir dari detikcom, pada petitum gugatan disebutkan, para penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat serta menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat.
Selain itu, penggugat meminta hakim menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.
Penggugat juga melakukan penyitaan barang-barang milik tergugat. Barang milik tergugat UR yang diajukan untuk disita antara lain satu unit mobil Toyota Hilux, satu bidang tanah tambak seluas 500 meter persegi, satu bidang tanah telah ditimbun seluas 800 meter persegi, serta tanah tambak di depan dayah (pesantren) milik UR.
Ketiga bidang tanah itu terletak di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Selain itu, lemari santri dengan nilai sekitar Rp 3,6 juta, dan kasur atau tempat tidur santriwati dengan nilai sekitar Rp 6 juta.
Sementara itu, untuk tergugat lain, barang yang diajukan untuk disita di antaranya motor, mobil, rumah, atau tanah.
Penggugat juga meminta hakim membatalkan akta dokumen pengakuan utang Nomor 28 Tanggal 12 Februari 2021 yang dibuat oleh notaris Azwir.
“Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,” salah satu isi gugatan seperti dilihat di situs PN Banda Aceh, Sabtu (27/11/2021).
Belum diketahui hubungan pimpinan dayah berinisial UR dalam kasus investasi bodong tersebut. Nama UR tercantum sebagai tergugat nomor 13.
Salah seorang penggugat, Ros, mengatakan gugatan itu dilayangkan anggota yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Mereka yakin owner Yalsa Boutique masih mempunyai banyak aset yang disembunyikan.
“Jadi owner Yalsa Boutique wajib mengembalikan uang para member. Kami merasa dirugikan,” kata Ros singkat saat dimintai konfirmasi wartawan.
Untuk diketahui, kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique tengah bergulir di PN Banda Aceh. Dua owner S dan SHA diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.
Dalam bisnis pakaian muslim tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugasi merekrut anggota baru.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan Yalsa Boutique memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.
“Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK,” kata Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021). (IA/detikcom)