Infoaceh.net, BANDA ACEH — Belum sampai enam jam dari kejadian yang dilaporkan oleh korban, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus residivis pencurian di sebuah rumah dalam wilayah Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin sore (3/2/2025).
Pelaku IA (60) pria asal Aceh Barat Daya yang berdomisili di Lembah Seulawah, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh beserta barang bukti dari hasil kejahatannya di sebuah rumah yang dihuni bersama keluarganya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku pencurian yang terjadi di Istana Perabot Banda Aceh merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kajhu Aceh Besar.
“Pelaku IA baru saja bebas dari Lapas Kajhu Aceh Besar lima hari lalu dalam perkara yang sama. Ia sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kita tangkap di rumah pelaku di Lembah seulawah, Aceh Besar,” ungkap Kasat Reskrim.
Kompol Fadillah merincikan kronologi kejadian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2025/SPKT / Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, awalnya korban Yusniar (44) hendak membuka toko miliknya di Keudah Banda Aceh didatangi oleh seorang laki-laki dengan alasan hendak membeli barang.
“Namun karena toko belum dibuka, korban menyarankan untuk berbelanja di tempat lain dulu, pelaku IA pun menunggu sampai toko dibuka. Pada saat korban membuka toko, pelaku ikut masuk dan menanyakan harga kasur serta lemari, setelah sesuai dengan penawaran, pelaku meminta korban untuk mengambil faktur bon.
Namun sebelum mengambil faktur bon, korban meletakkan tas warna hitam miliknya di meja depan. Setelah mengambil bon pelaku sudah tidak ada lagi dalam toko, serta tas milik korban juga sudah raib,” tutur Kasat Reskrim.
Korban pada saat itu langsung mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil minibus yang dikemudikannya,.
Divdalam tas korban yang diambil oleh pelaku berisikan sejumlah uang, handphone dan surat penting lainnya.
Setelah dibentuk tim, lanjut Kasat Reskrim, lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data dari para saksi, sehingga pengungkapan kasus pencurian dalam kurun waktu 6 jam oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda M. Efendy, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang dihuninya di kawasan Lembah Seulawah Aceh Besar beserta barang dari hasil kejahatannya serta mobil sebagai alat bantu pelarian pelaku.
“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Kini pelaku IA dalam pemeriksaan intens yang dilakukan penyidik di Polresta Banda Aceh.