Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Revisi KUHAP Berdampak terhadap Hukum Syariah di Aceh, UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Nasional

Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA mengatakan bahwa seminar ini digelar dalam rangka memberikan kontribusi ilmiah dan praktis terhadap proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Fauzan M Saman
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh akan menggelar Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana, Rabu (25/6/2025) mendatang.

Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh”.

Kegiatan ini akan dibuka secara resmi oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana SH MHum, dan menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg menyambut baik terselenggaranya seminar ini dan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam merespons dinamika hukum nasional yang menyentuh wilayah keistimewaan Aceh.

“UIN Ar-Raniry berkomitmen menjadi ruang dialog ilmiah yang strategis antara negara dan daerah, khususnya dalam isu-isu hukum yang berdampak pada pelaksanaan syariat Islam. Revisi KUHAP adalah momentum penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan nasional tetap menjamin keadilan, sekaligus menghormati kekhususan Aceh,” ujar Rektor Mujiburrahman.

Ketua Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA mengatakan bahwa seminar ini digelar dalam rangka memberikan kontribusi ilmiah dan praktis terhadap proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Revisi tersebut merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Seminar ini sangat penting karena perubahan KUHAP akan berdampak langsung terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama dalam konteks penegakan hukum pidana Islam (jinayat) yang diatur dalam Qanun-Qanun Syariat,” ujar Prof Syahrizal Abbas

Prof Syahrizal menambahkan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, menerapkan dua qanun penting, yaitu Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya mengadopsi sebagian besar norma dari KUHAP nasional. Karena itu, perubahan dalam KUHAP hampir pasti akan berdampak terhadap pelaksanaan peradilan jinayat di Aceh.

Hasil seminar direncanakan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Menko Polhukam RI, Sekretariat Negara RI, Jaksa Agung RI dan DPR RI.

“Kami berharap forum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan agar revisi KUHAP tetap selaras dengan prinsip keadilan, tanpa mengabaikan kekhususan daerah seperti Aceh,” tutup Prof Syahrizal.

Adapun narasumber yang akan hadir dalam seminar ini antara lain yakni Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso SH MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof Dr Faisal SH MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala).

Kemudian Prof Dr Mohd Din SH MHum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) serta Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry).

Seminar ini juga akan menghadirkan peserta dari unsur akademisi, penegak hukum, tokoh adat, NGO/LSM, mahasiswa, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Jokowi Sakit Kulit, Roy Suryo Bandingkan dengan Mustafa Kemal Ataturk
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melaporkan total 84 kepala daerah mengikuti retret di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat. Ia juga menyebutkan ada dua kepala daerah yang absen dalam retret gelombang kedua ini.
Masjid Jogokariyan
PLN Indonesia Power mempunyai fungsi monitoring pembangkit yaitu Reliability and Efficiency Optimization Center (REOC), pasokan listrik saat momen Ramadan dan Idulfitri 1446 H dipantau 24 jam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo
Pep Guardiola gagal meraih trofi mayor
Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama strategis sektor energi dengan Rusia, usai kunjungannya ke Moskow dan pertemuan bilateral dengan Presiden Vladimir Putin.
Empat Tim Tersingkir dari Piala Dunia Antarklub 2025, Dua Wakil Asia Kandas Lebih Awal
Ilustrasi Tambang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, memberikan apresiasi tinggi kepada Mayor Laut (P) Firman Cahyadi, CTMP., CBEI., S.Hub.Int.
Dua rumah warga dan 1 kios terbakar di Jalan Belibis Gunung Leuser Gampong Sukaramai (Blower) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad sore, 22 Juni 2025. (Foto: Ist)
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dan Wakil Bupati T. Zainal Abidin, serta Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Suradji Junus, mengikuti retreat kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 22–26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Geng Solo Musuh Reformasi yang Nyata
Laode Ida
Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Ist)
Pemerintah Siapkan Hilirisasi Teknologi Sawit Lewat Skema Bisnis Petani
AS Serang Iran, Perang Dunia III di Depan Mata?
Presiden Serukan Gerakan Nasional Basmi Malaria dari Indonesia
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks