Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RKUHAP Dikritik, Penyatuan Penyidik dan Penuntut Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.
RKUHAP mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

Banda Aceh, Infoaceh.net –Rancangan KUHAP (RKUHAP) mendapat kritikan tajam di Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, di Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, termasuk Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof Asep Mulyana tampil sebagai pembicara kunci.

Salah satu isu yang paling mendapat sorotan adalah usulan penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam RKUHAP, yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menilai penyatuan peran penyidik dan penuntut berpotensi menciptakan lembaga superbody dan mengancam prinsip keadilan.

“Penyidik adalah polisi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1 KUHAP, sementara jaksa berfungsi sebagai penuntut umum sesuai Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya hanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Heri.

Ia juga mengingatkan akan terjadinya tumpang tindih wewenang dalam proses hukum, seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak wacana integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan. Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum seharusnya memperkuat peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Revisi KUHAP jangan sampai melemahkan polisi sebagai penyidik. Harus ada batas yang jelas antara penyidikan dan penuntutan. Ini soal menjaga akuntabilitas dan check and balance dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara Prof. Pujiono menekankan secara prinsip, KUHAP masih memisahkan fungsi penyidik dan penuntut. Ia mengimbau agar publik tidak terseret dalam polemik yang belum tentu berdasar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Budi Prasetyo
Presiden Prabowo Subianto meresmikan secara hybrid proyek pembangunan dan pengoperasian energi terbarukan di 15 provinsi, peningkatan produksi minyak sebesar 30 ribu barel dari Blok Cepu, serta peletakan batu pertama lima pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pada Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Iran Terancam Dicoret dari Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Bisa Jadi Pengganti?
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sinyal positif terkait penyelesaian masalah blok migas Ambalat di Kalimantan Utara, yang selama ini menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.
Empat Kali Dipolisikan di Rezim Jokowi, Gus Nur Cium Keanehan:Pelapor dan Saksi Ahlinya Itu-itu Saja
Bahlil Lahadalia Bantah Beri Izin ke Seluruh Sumur Minyak Rakyat untuk Dilegalkan
Israel Belum Bisa Tenang Pasca-Perang Lawan Iran, kini Digempur Rudal Yaman
Punya Gedung Megah Kok Masih Nginep di Luar?
19 Juta Lapangan Kerja Cuma Omon-omon, Menteri Suruh Warga Kerja ke Luar Negeri
Marinir Mondar-mandir di Terminal Arjosari usai Letda Abu Yamin Dikeroyok, 3 Preman Masih Diburu
Wagub Aceh Fadhlullah menyambut kepulangan jamaah haji Aceh Kloter 01, di Asrama Haji Aceh, Sabtu (28/6).
Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK
Ruas jalan Batas Kota Ulee Kareng menuju Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) mulai ditangani,Sabtu (28/6/2025).
Komitmen antikorupsi yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli bersama KPK dipertanyakan karena dinilai hanya seremoni belaka. (Foto: Ist)
Pemain Real Madrid, Kylian Mbappe
Professor Dr Teungku Fauzi Saleh Lamno
Belum Pernah Main, Tapi Namanya Diabadikan: Tribun Stadion Newell’s Kini Bernama Lionel Messi
Sebanyak 392 jamaah haji Aceh kloter 01 tiba di Bandara Internasional SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (28/6), dalam kondisi sehat dan penuh rasa syukur. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minera
Pelatih Timnas China, Branko Ivankovic
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks