RKUHAP Dikritik, Penyatuan Penyidik dan Penuntut Dinilai Langgar Prinsip Keadilan
“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.
“Dalam draf RKUHAP, tidak ada perubahan fundamental soal pemisahan peran tersebut. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut,” jelasnya.
Seminar ini mencerminkan dinamika akademik dan kepedulian publik terhadap masa depan sistem peradilan pidana di Indonesia. Kritik dari kalangan akademisi dan pemuda Aceh menjadi bagian dari masukan penting agar revisi KUHAP benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi hukum.
Subscribe
Login
0 Comments