INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Rosmawardani: Tidak Hanya Dicambuk, Pelaku Jarimah Asusila Juga Banyak Dipenjara

Last updated: Sabtu, 10 April 2021 19:56 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH saat menyambut kunjungan kerja tim Komisi III DPR RI di Aceh, Sabtu (10/4)
SHARE

Banda Aceh — Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH yang juga tokoh pemerhati anak dan perempuan mengatakan, tidak semuanya pelaku jarimah asusila dihukum dengan hukuman cambuk.

Akan tetapi juga banyak yang dipenjara. Ia menjelaskan ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh media antara lain adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang hukuman penjara maksimal 200 bulan dalam perkara perkosaan anak di bawah umur

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Namun kadang hal tersebut jangan dijadikan argumentasi bagi sebagian masyarakat untuk mendegradasi pelaksanaan hukum syariah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Sebab tidak adil apabila satu putusan yang dianggap kurang tepat lalu akan mengubur putusan putusan lain yang sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar
Rosmawardani saat menyambut kunjungan kerja tim Komisi III DPR RI di aula lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Sabtu (10/4).

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, meyampaikan langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme hakim dan aparat lainnya, di tengah minimnya jumlah hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah atau lembaga pengadilan.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Untuk itu ia mengharap kepada Anggota Dewan selain menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana di bidang perdata dan pidana (jinayah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrutmen hakim setiap tahunnya, karena permasalahan minimnya jumlah hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra Hj Rosmawardani SH MH juga memaparkan program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah.

Ketua Mahkamah Syar’iyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di provinsi lain dikenal pengadilan agama yang metamorfosis ke Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 dan Qanun Nomor 10 tahun 2002 tentang peradilan Islam, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang KEPPRES Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Kemudian, Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 70 tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah PROVINSI ACEH NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian lembaga ini dipertegas dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu dari Lembaga istimewa Aceh. Lembaga ini salah satu unsur bentuk satu win win solution dari Pemrintah Pusat dalam menyelesaikan konflik di Provinsi Aceh. Yang berwenang mengadili perkara perdata, perkara jinayat (pidana islam) serta perkara ekonomi syariah,” ujarnya.

Selesai memberikan pemaparan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta tim pendamping yang terdiri atas ketua dan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ketua Mahkamah Idi, Ketua Mahkamah Syariah Calang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, serta tim Hakim Tinggi yakni Darmansyah Hasibuan SH MH dan Khairil Jamal SH MH serta Panitera Drs Syafruddin, Sekretaris Khairuddin SH MH menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul dari Tim Komisi III secara tuntas dan representatif dan akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (Anggota Komisi III DPR RI F-PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS (Lembaga Keuangan Syariah).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan akan mempersiapkan hakim dengan kompetensi dalam hal ini bersertifikat Ekonomi Syariah sama dalam mengadili persoalan pidana anak.

Yang secara umum hakim telah mengikuti Diklat sistem peradilan pidana anak yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (IA)

Previous Article Awasi Mitra Kerja, Komisi III DPR RI Kunjungi Aceh
Next Article Pemko Banda Aceh Tetapkan 12 Lokasi Penjualan Daging Meugang

Populer

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?