INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 238 Juta Terkait Dugaan Korupsi PT RS Arun

Last updated: Sabtu, 22 Juli 2023 01:04 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan mengembalikan Rp 238 juta uang honor Komisaris Utama PTPL bersumber dari managemen fee PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe kepada penyidik Kejari setempat
SHARE

LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe T Adnan SE mengembalikan uang sebesar Rp 238 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Pengembalian dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sekdako Lhokseumawe T Adnan saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

- ADVERTISEMENT -

Uang tersebut diserahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe pada Kamis, 20 Juli 2023.

Uang yang dikembalikan tersebut adalah honor Komisaris Utama PTPL yang bersumber dari management fee PT RS Arun Lhokseumawe yang dikembalikan oleh saksi T Adnan sebesar Rp 238.000.000.

- ADVERTISEMENT -
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Pengembalian telah diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin SH MH.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH menyampaikan, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menitipkan uang itu di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Kamis jelang sore.

T Adnan yang juga Sekda Lhokseumawe sampai saat ini masih menjabat Komut PTPL, terkait proses hukum selanjutnya terhadap T. Adnan yang sekarang menjabat Sekdako Lhokseumawe akan didalami oleh penyidik apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, masih menunggu proses selanjutnya.

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

“Sebab pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi PT RS Arun tidak dapat menghapus proses hukum,” sebut Therry Gutama.

- ADVERTISEMENT -

Therry Gutama menyebut total kerugian negara yang telah dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus PT Rumah Sakit Arun sampai hari ini mencapai Rp 9.997.282.320 atau Rp 9,9 miliar lebih.

Uang sebanyak itu telah disetorkan di rekening BSI untuk dititipkan di RPL milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian negara hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe pada kasus RS Arun mencapai Rp.
44,9 miliar. (IA)

TAGGED:238arundugaanhukumjutakembalikankorupsilhokseumawe,sekdaterkaituang
Previous Article Curi Sepeda Motor Istri Siri, Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi
Next Article Daya Serap KUR Masih Rendah, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh Bantu Pemulihan Pascabencana
Jumat, 19 Desember 2025
Aceh
Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh
Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?