Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Selebgram Aceh Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Karena Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul

BANDA ACEH — Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul divonis 22 hari penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas.

Usai vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.

Dikutip detik.com dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10) kemarin. Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti T.M Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari,” ketuk hakim.

Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.

Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.

Awal peristiwa
Untuk diketahui, kejadian bermula saat Cut Bul melintas dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

Dia disebut melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambo Tape menuju Simpang Mesjid Oman Al Makmur Banda Aceh. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman, Cut Bul hendak mengambil lajur kanan.

Namun Cut Bul diduga kurang memperhatikan jarak aman sehingga menyenggol pemotor Laila Henita.

Akibat kejadian tersebut, Laila terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka di kepala. Laila meninggal dunia. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berkas perkara dilimpahkan 10 bulan kemudian.

Selebgram Cut Bul dan barang bukti berupa mobil diserahkan ke Kejari Banda Aceh, Kamis (5/8) lalu. Meski jadi tersangka, Cut Bul tidak ditahan dalam kasus itu. (IA)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks