INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Seorang Istri yang Dilaporkan Hilang di Aceh Timur, Ternyata Dibunuh Oleh Suaminya

Last updated: Selasa, 25 Januari 2022 22:32 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
MH (64), pelaku pembunuhan istrinya yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur
SHARE

ACEH TIMUR — Mayat Radiah (49) yang ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya di Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Jum’at (21/1/2022) lalu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Pelaku berisial MH (64) yang tidak lain adalah suaminya sendiri berhasil ditangkap oleh polosi kurang dari 1 x 24 jam, saat pelaku sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan hilangnya sang istri.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Selasa (25/1).

- ADVERTISEMENT -

Diungkapkannya, kejadian bermula saat korban Radiah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari dan Tim SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekitar pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” sebut Kasat Reskrim.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di polres.

Sementara itu pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah.

- ADVERTISEMENT -

Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intensif. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.

Selanjutnya pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang selanjutnya pelaku langsung diamankan.

Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.

Pelaku bertanya kepada korban “Kenapa belum tidur dan gelisah kali” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Dari pengungakapan ini sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya satu set pakaian milik korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik pelaku, satu lembar kain sarung milik pelaku dan dua buah cincin besi milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (IA)

Previous Article Ketua PWI Aceh: Kasat Lantas Jangan Takut Beri Informasi Laka Lantas Kepada Wartawan
Next Article Petugas gabungan dari Satpol PP-WH Banda Aceh bersama unsur Muspika Kuta Alam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha kuliner di seputaran Stadion H Dimurthala Lampineung Rawan Langgar Syariat, Satpol PP-WH Awasi Usaha Kuliner Seputaran Stadion Lampineung

Populer

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran turun langsung memimpin pasukan TNI bersenjata untuk membubarkan aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Umum
Kolonel Ali Imran vs Bendera GAM: Jejak Kopassus Putra Aceh yang Bubarkan Massa Pengibar Bulan Bintang
Kamis, 25 Desember 2025
Insiden bentrokan antara aparat TNI dan warga sipil terjadi di kota Lhokseumawe dan Aceh Utara karena pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Aceh
Bendera Bulan Bintang Picu Bentrokan, Warga Bawa Bantuan Banjir Terluka Dipukul TNI dengan Popor Senjata
Jumat, 26 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan aparat TNI bersenjata lengkap membubarkan aksi sekelompok massa membawa bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Aceh
Dipimpin Danrem, TNI Bersenjata Bubarkan Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe
Kamis, 25 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?