Hukum

Setahun Kabur, Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Timur Ditangkap

INFOACEH.NET, ACEH TIMUR — Satu orang terduga pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang merupakan anak kandungnya sendiri diamankan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Iya benar, tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, Iptu Muhammad Rizal, Jum’at (24/5/2024).

Disebutkan, pelaku berinisial SA (40), warga Kecamatan Peureulak Timur diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 01 Mei 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terkuak saat pada hari Ahad malam (30/4/2023), ketika korban sebut saja Bunga (16) menceritakan kepada keluarganya bahwa SA (pelaku) yang tidak lain ayah kandung korban, mencabuli dirinya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini menyebutkan, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa.

Di situlah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022.

Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 01 Mei 2023.

Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Dan pada hari Kamis malam (23/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal.

Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (MUS)

 

Editor:
Muhammad Zairin

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait