Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sidang Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Eksepsi Awal Bulan Depan

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).

Infoaceh.net – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang keberatan (eksepsi) atas dakwaan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh selebritas Nikita Mirzani pada awal bulan depan, yakni Selasa (1/7/2025).

“Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Hakim menegaskan, pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapa pun. Majelis hakim pun meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran. “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan. Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6/2025) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

10 Negara dengan Militer Terkuat Versi Global Firepower 2025, Indonesia Ungguli Iran dan Israel
Rapat virtual dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, pada Selasa (24/6) di Meuligoe Gubernur Aceh membahas rencana penyelenggaraan Festival Aceh di Belanda
Dasco Sebut Surat Pemakzulan Gibran Segera Diproses DPR, Puan Belum Lihat
Perang 12 Hari, Israel Merugi Rp195 Triliun: Anggaran Jebol, Pajak Naik, Rakyat Menjerit
Mamad Si Benteng Mini Warga Israel
Kesedihan Anies Lihat Tom Lembong Diborgol, Terdiam hingga Gelengkan Kepala
Wagub Aceh Fadhlullah saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (24/6). (Foto: Ist)
HKTI Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Kubu Moldoko dan Fadli Zon Menguat
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Selasa (24 Juni 2025).
Dalam laporan Aljazeera, tampak warga membawa bendera Iran dan tulisan dukungan terhadap pemerintah Iran. 
Ijazah Pasar Pramuka Tak Mungkin Cocok dengan Keluaran UGM
Mereka Sudah Tak Tahu Apa yang Dilakukan
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, anjangsana ke keluarga almarhum Briptu Anumerta Sri Handri Kusumo Malau, di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (24/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Guru Besar UIN Ar Raniry, Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA menjadi narasumber Muzakarah Ahlul Halli Wal 'Aqdi ke-8 di Auditorium Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumsel, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ist)
Untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan pendaki wanita asal Brasil, JDSP (27), yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia.
SPBU Pertamina, BBM
Transformasi atau Tertinggal: Cak Imin Desak Pesantren Keluar dari Zona Nyaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks