Skandal Haji Rp2 Triliun Seret Nama Yaqut, KPK Diminta Bertindak Tegas
Infoaceh.net – Skandal dugaan korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji tengah dalam pengusutan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang kini mengusutnya.
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pun turut terseret disebut-sebut di tengah kasus kuota haji berproses.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, mantan pimpinan KPK sekaligus eks Irjen Kemenag, Mochammad Jasin, membeberkan indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji 2024. Dinilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun.
“Saya katakan terang benderang. Yang dilakukan (Kemenag) itu pelanggaran hukum. Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang umat,” tegas Jasin.
Jasin mengungkap, pada 2024 Indonesia menerima tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50 yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
“Ini pelanggaran serius. KMA tidak boleh melampaui Undang-Undang. Apalagi akibatnya, ada 10.371 orang yang seharusnya berangkat lewat jalur reguler, malah tergeser,” ungkap Jasin.
Jika dikalkulasi, dengan asumsi biaya haji khusus Rp200 juta per orang, maka potensi uang yang “berpindah jalur” mencapai Rp2 triliun.
Bahkan, jika memakai angka moderat seperti Rp150 juta saja, tetap ada indikasi kerugian publik sebesar Rp1,5 triliun.
Mochammad Jasin menyebut seluruh kebijakan tersebut keluar di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menegaskan, sebagai menteri, Yaqut bertanggung jawab atas penerbitan kebijakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, serta lemahnya pengawasan internal.
“Menteri itu yang keluarkan KMA, yang langgar UU. Masa rakyat yang daftar sejak 2010 bisa disalip orang baru daftar? Ini kezaliman, pelanggaran moral, dan pelanggaran hukum.”
Lebih lanjut, Jasin menyentil KPK agar lebih berani mengusut tuntas apalagi sudah ada hasil Panitia Khusus (Pansus Haji) DPR yang mengungkap kejanggalan demi kejanggalan.