Skandal Judi Online Rp171 Miliar: Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Disebut di Sidang PN Jaksel
Jakarta, Infoaceh.net – Kasus judi online (judol) yang menyeret empat terdakwa dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (14/5), mengungkap dugaan aliran dana koordinasi mencapai Rp171 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga menerima bagian atau fee sebesar 50 persen dari dana pengamanan situs judi online.
Sidang ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan menerima 3.900 situs judi online untuk “dilindungi” agar tidak terkena pemblokiran.
JPU juga mengungkapkan adanya kode-kode khusus dalam pembagian jatah pengamanan situs tersebut.
“Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dan dicatat dalam dokumen,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Kode Pembagian dan Penerima
Beberapa kode yang disebutkan dalam dakwaan antara lain:
-
“Bagi PM”: bagian untuk Budi Arie Setiadi
-
“Bagi CHF”: bagian untuk Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi
-
“Bagi Kawanan”: bagian untuk seluruh terdakwa
-
“Bagi AD”: bagian untuk Muhrijan alias Agus
Rincian Dana “Pengamanan” Situs Judi Online
Berikut rincian dana berdasarkan jumlah situs yang “dilindungi” per bulan:
-
Mei 2024: 3.900 situs → Rp48.750.000.000
-
Juni 2024: 2.330 situs → Rp18.400.000.000
-
Juni 2024 (gelombang 2): 1.900 situs → Rp15.200.000.000
-
Juli 2024: 1.800 situs → Rp14.400.000.000
-
Juli 2024 (gelombang 2): 1.830 situs → Rp14.640.000.000
-
Agustus 2024:
-
Gelombang 1: 861 situs → Rp3.874.500.000
-
Gelombang 2: 861 situs → Rp3.874.500.000
-
Gelombang 3: 1.290 situs → Rp10.320.000.000
-
-
September 2024:
-
Gelombang 1: 1.520 situs → Rp12.160.000.000
-
Gelombang 2: 1.800 situs → Rp14.400.000.000
-
-
Oktober 2024: 2.100 situs → Rp15.300.000.000
Total dana koordinasi yang dikumpulkan mencapai Rp171.319.000.000 atau sekitar Rp171,3 miliar.
Dana tersebut, menurut dakwaan JPU, dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, serta nama-nama pejabat dan terdakwa yang telah disebutkan sebelumnya.