Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Infoaceh.net -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi, red) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025.
Salah satu yang menjalani persidangan adalah terdakwa Rajo Emirsyah, yang merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo.
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.
Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.
Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.
Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.
“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.
Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
- eks pegawai Kominfo suap
- jaringan judi online
- judi online
- kasus pegawai Kominfo
- kasus TPPU Kominfo
- Komdigi
- kominfo,
- mafia digital
- mafia IT kementerian
- pencucian uang
- PN Jaksel
- Rajo Emirsyah Rp15 miliar
- sidang judi online Kominfo
- sidang Rajo Emirsyah
- skandal situs judol
- suap situs judol
- uang suap dipakai umrah
- www.infoaceh.net