Srikandi Aceh Ainal Mardhiah Ditetapkan Sebagai Hakim Agung MA

Ainal Mardhiah SH MH lolos fit and proper test dan ditetapkan sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI 2023

JAKARTA — Srikandi Aceh Ainal Mardhiah SH MH ditetapkan sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2023.

Sosok wanita Aceh kelahiran Takengon, 14 Mei 1966 tersebut saat ini sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sejak 2 Februari 2022.
Ainal Mardhiah sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sejak Mei 2019.

Komisi III DPR RI menyetujui dan menetapkan tujuh nama calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023. Salah satunya adalah Ainal Mardhiah.

Keputusan itu disepakati bersama dalam rapat pleno, usai proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan sejak Senin (20/11) lalu rampung dilakukan pada Kamis (23/11) sore.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi Komisi III DPR RI. Dalam pandangannya, semua fraksi sepakat menyetujui ketujuh nama Calon Hakim Agung.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Kesebelas nama tersebut telah diseleksi secara bertahap oleh Komisi Yudisial.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023.

Proses uji kelayakan berlangsung Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Masing-masing calon diberikan kesempatan menyampaikan pokok-pokok makalah.

Setelah melalui tahapan seleksi, Komisi III DPR RI pun menetapkan 7 nama yang disetujui menjadi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 5 Desember 2023 mendatang.

Adapun ke-7 nama tersebut adalah:

1. Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum (Kamar Pidana)
2. Ainal Mardhiah SH MH (Pidana)
3. Noor Edi Yono SH MH (Pidana)
4. Sigid Triyono SH MH (Pidana)
5. Dr Yanto SH MH (Pidana)
6. Sutarjo SH MH (Pidana)
7. Agus Subroto SH MKn (Kamar Perdata)

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

“Apakah nama-nama hakim tersebut dapat disetujui?,” tanya Adies kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab hadiri.

“Sekali lagi dapat disetujui?,” kata Adies yang kemudian mengetok palu usai mendapatkan jawaban ‘setuju’ dari para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Adies melanjutkan sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 8 November lalu, maka hasil persetujuan itu akan dilaporkan dalam rapat paripurna 5 Desember 2023, untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (IA)

Tutup