INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Suami di Aceh Besar Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Polisi Tangkap Pelaku

Last updated: Kamis, 13 Juni 2024 23:20 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20240613 Wa0066
FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar ditangkap setelah istrinya SR (44) hingga meninggal dunia. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH —SR (44), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar mendapat penganiayaan berat oleh suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).

IRT tersebut dianiaya mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau di bagian leher bawah.

Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Korban SR kini telah meninggal dunia Kamis sore (13/6/2024) sore, setelah menjalani perawatan di RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum” Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” ujar Fadillah, Kamis (13/6).

- ADVERTISEMENT -
TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendapatkan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialami oleh korban SR.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan.

“Personel Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah dianiaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

- ADVERTISEMENT -

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya.

Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ICHSAN)

Previous Article Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta memimpin sertijab 5 pejabat utama (PJU) di lapangan apel Polres setempat, Kamis (13/6). (Foto: Dok Polres Aceh Jaya) 3 Kasat dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Aceh Jaya Diganti
Next Article Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai H Makaroda didampingi Anggota H Firmansyah dan H Taqwaddin memperberat hukuman pidana kepada Keuchik Krueng Seumayam Nagan Raya, Kamis (13/6). Foto: Istimewa Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Tiga pemuda mengibarkan bendera Bintang Bulan di tugu pusat kota juang Bireuen, Ahad (7/12), saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kabupaten Bireuen dalam rangka meninjau korban banjir bandang dan pembangunan jembatan Bailey. (Foto: Ist)
Aceh
Tiga Pemuda Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Bireuen Saat Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir
Minggu, 7 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Dua paslon independen yang terpilih di Pilkada Aceh 2024 yaitu Muharram Idris-Syukri (Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar) dan Zulkifli Adam-Suradji (Wali Kota/Wali Kota Sabang)
Politik
Ini 5 Wali Kota, 18 Bupati Terpilih se-Aceh Hasil Pilkada 2024 dan Partai Pengusung
Jumat, 6 Desember 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Hukum

Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kamis, 20 November 2025
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?