Hukum

Taqwaddin Dilantik Sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melantik Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat serta menerapkan protokol kesehatan tersebut berlangsung Kamis (3/2) di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr H Gusrizal SH MHum.

Seusai pelantikan, Taqwaddin menyampaiakan akan melaksanakan tugas barunya sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pada kesempatan tersebut, sebutnya, dia akan fokus pada kasus-kasus korupsi nantinya. Namun, dia juga prihatin dengan kondisi kemiskinan di Aceh.

“Saya prihatin sekali masih tingginya akan kemiskinan di Aceh. Padahal Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa sangat banyak di Aceh,” ujar Taqwaddin.

“Dana-dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tapi faktanya angka kemiskinan Aceh masih tertinggi di Sumatera. Kayaknya ada yang kurang pas dalam tata kelola Pemerintahan Aceh selama ini. Ini harus segera dibenahi,” tambahnya lagi.

“Dan, jika kemiskinan rakyat akibat dari tindakan korupsi penguasa, maka kami akan berikan hukuman yang tepat sesuai dengan rasa keadilan,” terangnya.

Selanjutnya, Taqwaddin juga sangat bersyukur ditempatkan di Tanah Rencong. Yang merupakan tempat kelahirannya, dimana dia juga sempat memimpin Ombudsman RI Perwakilan Aceh selama hampir sepuluh tahun lamanya.

“Saya bersyukur ditempatkan di Aceh. Karena Aceh memiliki anggaran otonomi khusus yang sangat banyak, yang perlu ada pengawasan dalam penggunaannya. Sehingga, jika dana tersebut tidak digunakan secara tepat dan benar, maka upaya penegakan hukum dan hukuman harus dioptimalkan,” beber Taqwaddin

“Dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus memainkan perannya untuk memberi efek jera dan menakutkan bagi para koruptor dan calon koruptor. Sehingga Aceh ke depan harus bebas korupsi dan rakyatnya sejahtera,” sambungnya lagi.

Pada kesempatan terakhir, hakim ad hoc yang baru dilantik ini berpesan bahwa, dana Otsus harus dikelola dengan baik. “Jangan sampai ada yang korupsi Dana Otsus,” pungkas Taqwaddin. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait