BANDA ACEH — Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden Jokowi dan DPR RI.
Saiful Mahdi bebas dari penjara dan keluar Lapas Kelas II Banda Aceh di kawasan Lambaro, sekitar pukul 16.15 WIB.
Pembebasan Saiful Mahdi turut didampingi oleh istrinya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman SH, Wakajati Aceh Hermanto SH, Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH, Kalapas Kelas II Banda Aceh Said Mahdar dan perwakilan koalisi advokasi.
“Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengawal hingga amnesti,” kata Saiful Mahdi usai menerima surat bebas yang diberikan Kalapas Kelas II Banda Aceh Said Mahdar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya baru saja menerima keppres amnesti dari Presiden dan DPR RI. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk segera mengeksekusi keppres tersebut.
“Jadi ketika kita terima, kita respons terus, kita tidak menunggu besok atau lusa, langsung kita jalankan sesuai perintah Presiden,” kata Meurah.
Hak-hak Saiful Mahdi juga akan dikembalikan seperti semula, uang denda akan dikembalikan termasuk status hukumnya akan dihapus.
“Hak-hak, uang denda ke Negara akan kita kembalikan. Yang jelas beliau status hukumnya sudah dihapus dan dipulihkan,” ujar Meurah.
Saiful Mahdi menjadi korban Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik USK.
Di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Usai vonis, ia mengajukan permohonan amnesti ke Jokowi.
Jokowi mengabulkan permohonan Saiful pada 29 September 2021. Ia meminta persetujuan DPR untuk amnesti itu. Para anggota dewan pun menyetujuinya pada 7 Oktober 2021. (IA)