Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terpengaruh Film Porno Saat Download Game, Anak 13 Tahun di Aceh Besar Perkosa Bocah 5 Tahun

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH

KOTA JANTHO — Kejadian memilukan dan memalukan saat ini terungkap di wilayah hukum Aceh Besar, dimana terdapat tiga kasus anak di bawah umur berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan yang juga dilakukan kepada anak di bawah umur.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia SSy MH menyampaikan pada hari Kamis 21 Oktober 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan perkara pemerkosaan anak dengan nomor perkara 03/JN/2021/MS-Jth.

Dalam kasus tersebut, pelakunya adalah anak berusia 13 tahun, sedangkan korban perkosaan adalah bocah berusia 5 tahun.

Agenda sidang di Mshkamah Syar’iyah Jantho dalam kasus pemerkosaan Balita tersebut adalah pembuktian.

“Terungkap dalam pembuktian saat persidangan, bahwa pelaku pemerkosaan yang masih berusia 13 tahun terpengaruh akibat menonton film porno sesaat mendonwload Game di Google,” ujar Fadlia SSy MH.

Kasus anak berhadapan dengan hukum lainnya adalah perkara Nomor 29/JN/2021/MS-Jth dan Nomor 30/JN/2021/MS-Jth dalam Perkara Zina, dan perkara 27/JN/2021/MS – Jth dan 28/JN/2021/MS – Jth dengan perkara Ikhtilat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia SSy MH menerangkan bahwa dengan masuknya 3 perkara anak berhadapan dengan hukum, dimana pelaku dan korban sama sama anak di bawah umur, harus menjadi perhatian dari para orang tua.

“Ini adalah alarm peringatan bagi semua orang tua dan anggota masyarkat khususnya di Kabupaten Aceh Besar, untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya,” terang Fadlia.

Ia menambahkan, dibutuhkan arahan dan informasi terkait Sex Education atau pendidikan seks yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan.

Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan.

Hal ini perlu dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan terpenting mengontrol penggunaan gadget teknologi pegangan si anak, karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat (Children See, Children Do). Hal ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak-anak sangat tinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak.

Dimana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Undang undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum . Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. (IA)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks