Hukum

Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Banda Aceh Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Hanya dalam waktu sepuluh bulan, NA tersangka judi online yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh mengaku telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini diakui operator warnet sekaligus penjudi dan penyedia link online itu kepada penyidik usai tertangkap.

Bukti ini juga dapat ditemui dalam jumlah uang masuk dan keluar yang ada di aplikasi e-money yang dimiliki.

Baca Juga:  Cegah Proyek Bermasalah, Kejati Aceh Kawal Proyek RS Regional Meulaboh dan Tapaktuan

“Dari kalkulasi yang dilakukan penyidik dari e-money tersangka, diketahui uang masuk ke aplikasi selama sepuluh bulan Rp138 juta lebih, sementara uang keluar Rp139 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (5/10/2024).

“Ini artinya yang bersangkutan tak meraih kemenangan, malah rugi, bahkan rugi besar,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat kota Banda Aceh agar tak terlibat dalam segala bentuk perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga:  Selesaikan Kasus Pencurian, RS Harapan Bunda Banda Aceh dan Keluarga Pasien Berdamai

“Kita imbau seluruh masyarakat untuk jangan dan tidak terlibat ke dalam perjudian apapun, karena tidak ada kemenangan seperti yang diharapkan, yang ada malah rugi,” katanya.

“Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang lain seperti anak istri, keluarga dan lainnya,” pungkas Fadilah.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait