Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tersangka Pemerasan, Polres Sabang DPO Oknum Wartawan Berstatus PNS

Polres Sabang hari Senin (22/1/2024) merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum wartawan TIY alias Popon atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancama

SABANG — Polres Sabang hari senin (22/1/2024) kembali merilis penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum wartawan TIY alias Popon atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

TIY alias Popon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Januari 2024.

Kasie Humas Polres Sabang Ipda Saiful Anwar menyampaikan, penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Menurut penyidik karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka TIY alias Popon ini, sehingga penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon.

“Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak diindahkan panggilan penyidik ini. Sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TIY alias Popon,” ujar Ipda Saiful Anwar, Senin (22/01/2024).

Kasie Humas Polres Sabang, menegaskan komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.

Dalam kesempatan rilis tersebut Ipda Saiful Anwar menyampaikan kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi/ ditangkap/diserahkan/ diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor HP 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat.

Berikut keterangan-keterangan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diterbitkan Penyidik adalah sebagai berikut: nama: Teuku Indra Yosdiansyah, SKM SH alias Popon, nomor identitas KTP: 1172013101770001, Kebangsaan: Indonesia, Laki-Laki, Lahir di Banda Aceh pada tanggal 31 Januari 1977, Pekerjaan terakhir: Pegawai Negeri Sipil (pada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh)/ Wartawan.

Lainnya

Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Enable Notifications OK No thanks